Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara 5 Eks Oknum Polisi di Balikpapan, Didakwa Aniaya Tahanan hingga Tewas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntut 4 tahun penjara kepada 5 eks oknum polisi terdakwa pembunuha.

Editor: Risno Mawandili
Tribun-video.com
Ilustrasi oknum polisi. 

(Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntut 4 tahun penjara kepada 5 eks oknum polisi terdakwa kasus penganiyaan.

Sebanyak 5 eks oknum polisi tersebut diduga telah menaniaya seorang tahanan bernama Herman (39) hingga tewas.

Dilansir dari Tribunnews, 5 eks oknum polisi tersebut merupakan anggota yang pernah bertugas di Polresta Balikpapan.

AG, AS, RS, GR, dan RH yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan, telah menghilangkan nyawa Herman, di Rumah Tahanan Polrestabes Balikpapan.

Kini mereka telah menjadi terdakwa di pengadialan, dan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam peristiwa ini, ada 6 orang terdakwa.

Satu sisanya adalah KKA yang dituntut dua tahun penjara.

Baca juga: Mampu Tingkatkan Kesuburan Pria, Simak 4 Manfaat Potensial Nutrisi Daun Kelor untuk Vitalitas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan, Oktario Hutapea membenarkan 6 terdakwa sudah dituntut sesuai dengan masing masing perannya.

Adapun para keenam orang tersebut didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Oktario, Kamis (2/12/2021).

Disinggung soal masa hukuman, Oktario Hutapea mengatakan, ada pertimbangan memberatkan dan meringankan.

"Sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan, mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga hingga Istri Juga Kena Tipu: Pakai Seragam Kejaksaan dan Bawa Dokumen

Menrutnya, 6 terdakwa tersebut merupakan eks oknum kepolisian di Polresta Balikpapan yang justru menghilangkan nyawa saat bertugas.

Lanjutnya, terkait faktor yang meringankan, terdakwa selalu bersikap kooperatif sehingga persidangan dapat berjalan lancar.

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya upaya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ucapnya.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Mantan Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Aniaya Tahanan hingga Tewas

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved