Gedung PPPK ini berada di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Syamsu mengatakan, pihaknya bakal memanggil peserta didiskualifikasi berinisial B dan M.
"Untuk peserta B dan M peringkat satu dan dua Sulbar sementara berada di Makassar, sementara kita komunikasikan untuk diambil keterangannya," ucapnya pada Senin (15/11/2021).
"Ada tujuh saksi diperiksa diantaranya empat orang dari BKD, satu BKN Mamuju, dan dua orang penyedia perangkat ujian," imbuh Syamsu, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Kecurangan SKD CPNS Sulbar 2021, Peraih Nilai Tertinggi Didiskualifikasi dan Dipanggil Polisi