TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda berinisial MT (25) nekat melakukan aksi rudapaksa.
Peristiwa pencabulan bocah di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Korban adalah seorang gadis, sebut saja Bunga (15).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak Umur 9 hingga 13 Tahun, Alasan Ngaku Tak Puas dengan Istri
Modus yang pelaku gunakan dengan memberinya uang dan HP.
Hal tersebut agar korban tidak melaporkan pelaku ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Agam, melalui Kasubag Humas AKP Nurdin membenarkan kasus ini.
Ia mengungkapkan, MT sehari-hari berprofesi sebagai buruh keramba, dan diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Baca juga: Video Syur Tersebar, Baru Terbongkar Gadis 16 Tahun Dicabuli Pak RT yang Selalu Rekam Perbuatannya
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak ini diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021," kata AKP Nurdin.
Ia melanjutkan bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
"Diduga pelaku melanggar UU No.35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," kata dia.
Kronologi tindakan pencabulan
Satreskrim Polres Agam melalui Kasubag Humas AKP Nurdin menjelaskan kronologi dugaan rudapaksa MT terhadap gadis 15 tahun.
"Awalnya terduga pelaku berkenalan dengan korban di media sosial, setelah melakukan komunikasi, MT mengajak korban untuk bertemu," ujar AKP Nurdin.
Ia melanjutkan, awalnya korban menolak untuk bertemu, namun komunikasi tetap berlanjut.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Hingga akhirnya diduga pelaku dan korban melalukan pertemuan dan menjalin hubungan asmara.