Gigih mengatakan lalu orang tua korban Dipto Sugito (67) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku yakni di salah satu showroom mobil di wilayah Kota Bandar Lampung," katanya.
Baca juga: Sempat Beri Modal Jualan Bakso ke Ibu, Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas Akhiri Hidup
"Pelaku AAL beserta barang bukti seutas kabel dan 1 unit mobil Avanza berwarna hitam sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Gigih mengatakan 2 rekan pelaku ditetapkan status DPO.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 328 Jo pasal 333 KUHP.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Tribun Lampung/Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Lampung Selatan Disekap Selama 3 Hari Lantaran Masalah Jual Beli Mobil