Pernah menginap di hotel
Dijelaskan Dewa, selain keterangan dari korban dan tersangka, ada keterangan dari pihak hotel.
Pihak hotel membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah merudapaksa korban berulang kali.
Dengan petunjuk itu, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.
Tersangka juga dijerat dengan tuduhan melecehkan anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Keluarga Meninggal Satu per Satu, Keponakan Bunuh Paman yang Dituduh Lakukan Santet
Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
"Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tidak hanya pidana membawa lari anak gadis," papar Dewa.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang diĀ Tribunnews.com dengan judul Setahun Hilang karena Diculik, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan di Sleman, Sudah Lahirkan Bayi