Gadis 15 Tahun Diculik Pengusaha Setahun, saat Ditemukan Kondisi Sudah Punya Anak Umur 11 Bulan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penculikan. Kasus orang hilang terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Seorang gadis berinisial KN (15) menjadi korban penculikan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus orang hilang terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Seorang gadis berinisial KN (15) menjadi korban penculikan.

KN yang berasal dari Madiun ditemukan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta..

Ternyata, KN diculik oleh seorang pengusaha berinisial DN (36) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: Salah Jam PTM di Sekolah, Bocah SD Diculik: Dibekap Lalu Dibawa ke Mobil hingga Bisa Kabur

Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu ditemukan polisi di sebuah indekos.

Saat ditemukan oleh petugas, ternyata KN sudah memiliki momongan berusia 11 bulan.

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu, dilansir Tribun Jatim.

Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun telah melimpahkan berkas tersangka DN ke kejaksaan.

Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana melecehkan anak di bawah umur.

Baca juga: Tukang Becak Motor Culik dan Cabuli Gadis, Aksi Kriminal Dibantu Istri

Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.

Dewa menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebab, kata dia, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka.

"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada penyesuaiannya untuk menyakinkan perbuatan pelaku," kata Dewa, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kendati demikian, pihaknya siap melakukan tes DNA antara pelaku dan si bayi kapan saja bila diperlukan.

"Oleh karena itu, untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari kejaksaan," lanjutnya.

Baca juga: Tak Tampak 2 Hari, Satpam Wanita Ternyata Tewas di Kamar Kos Bersama Seorang Pria

Pernah menginap di hotel

Dijelaskan Dewa, selain keterangan dari korban dan tersangka, ada keterangan dari pihak hotel.

Pihak hotel membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah merudapaksa korban berulang kali.

Dengan petunjuk itu, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.

Tersangka juga dijerat dengan tuduhan melecehkan anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Keluarga Meninggal Satu per Satu, Keponakan Bunuh Paman yang Dituduh Lakukan Santet

Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

"Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tidak hanya pidana membawa lari anak gadis," papar Dewa.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)


Artikel ini telah tayang diĀ Tribunnews.com dengan judul Setahun Hilang karena Diculik, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan di Sleman, Sudah Lahirkan Bayi