Tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme
Bertujuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas
Bertujuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. Bela negara
Bertujuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
d. Pilar negara
Bertujuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Tes Intelegensia Umum
Tes Intelegensia Umum atau TIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan Verbal
Adapun kemampuan verbal terbagi tiga karekter, meliputi:
- Analogi
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;