“Saya cari sendiri film dewasa menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya Sabtu (18/9/2021).
Ia mengakui telah melecehkan kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal
“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.
Polisi menangkap seorang pemuda yang menjadi tersangka pelecehan pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara.
Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual adalah MR laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban s****i dan perempuan TR berusia 5 tahun korban persetubuhan.
Adapun pelakunya adalah tetangga korban, RSS yang berusia 16 tahun.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi tentang adanya pelecehan seksual, Sabtu (1/9/2021).
Baca juga: 2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas unit PPA Satreskrim Polres Taput kemudian melakukan penyelidikan.
Tidak hanya itu, pelaku juga turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan."
Menurutnya, keluarga korban telah memberikan bukti visum kepada kepolisian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP), Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang masih di bawah umur."
"Pelaku yang juga masih dibawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (16/9/2021).
(TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi) (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asusila pada Anak 6 Tahun, Buruh Harian Lepas di Karawang Terancam Sanksi Penjara dan Denda Rp 5 M dan di Tribun-Medan.com dengan judul Setiap Hari Nonton Film Biru, Ini Pengakuan Remaja Pelaku Kekerasan Seksual di Toba