Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.
Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.
Remaja Rudapaksa Bocah 5 dan 8 Tahun
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Pelakunya adalah seorang remaja berinisial RSS (16).
RSS nekat melakukan pencabulan kepada tetangganya.
Baca juga: Tetangga Pergoki Bocah 8 Tahun tanpa Busana, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun
Korban adalah bocah laki-laki berinisial MR (8).
Serta adik MR, anak perempuan berinisial TR (5).
RSS tega melecehkan MR dan menyetubuhi TR layaknya suami istri.
RSS sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa Paman Sekaligus Ayah Tiri, Tergoda saat Korban Merapikan Baju, Kini Hamil Tua
Kini RSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.
Ia di hadapan polisi mengaku setiap hari menonton film biru atau film dewasa.
RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.