Mahasiswa Pakai Surat PCR Palsu

Tersangka Ngaku Tak Terima Uang Hasil Penjualan Surat PCR Palsu dari 23 Mahasiswa, 6 Tahun Penjara

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Nur Baco alias Aco ditetapkan sebagai tersangka kasus surat keterangan PCR palsu 23 mahasiswa oleh Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Jumat (27/8/2021).

Surat PCR Palsu

Sebelumnya, 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun yang hendak bertolak menuju Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kendari, kedapatan membawa surat keterangan PCR palsu, Jumat (20/8/2021).

Sebab, surat PCR itu tak terdaftar di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tidak teridentifikasi di Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Humas RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara Dipanggil Polisi Terkait Kasus Surat PCR Palsu 23 Mahasiswa

Ke-23 mahasiswa tersebut akhirnya gagal terbang menggunakan maskapai Lion Air JT 987, padahal mereka telah memesan tiket seharga Rp858 ribu.

Mereka membeli surat keterangan PCR palsu itu seharga Rp250 ribu per lembar kepada seorang penghubung di Kendari.

Petugas KKP Kendari pun menyita 23 lembar surat keterangan PCR palsu tersebut dan meminta mahasiswa tersebut pulang ke rumahnya masing-masing. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)