Mahasiswa Pakai Surat PCR Palsu

Tersangka Ngaku Tak Terima Uang Hasil Penjualan Surat PCR Palsu dari 23 Mahasiswa, 6 Tahun Penjara

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Nur Baco alias Aco ditetapkan sebagai tersangka kasus surat keterangan PCR palsu 23 mahasiswa oleh Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Jumat (27/8/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ilham Nur Baco alias Aco, tersangka pemalsu surat keterangan PCR dari 23 mahasiswa mengaku tak terima uang Rp5,7 juta. 

Uang itu merupakan hasil penjualan surat keterangan Polymerase Chain Reaction atau PCR palsu Rp250 ribu per lembar.

Diketahui, Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang tersangka kasus surat keterangan PCR palsu 23 mahasiswa.

Seorang tersangka itu adalah Ilham Nur Baco alias Aco warga Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi menjerat Ilham Nur Baco dengan pasal 263 ayat 1 dan 268 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

"Saya tidak terima uang, tidak tau (ditransfer ke siapa)," kata Ilham Nur Baco di Markas Polres Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Polres Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Surat PCR Palsu, Palsukan 2 Tanda Tangan dan Stempel

Meski begitu, Ilham mengakui dirinya lah pembuat surat keterangan PCR palsu dengan mencatut nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas itu.

Ilham yang mencetak, membuat dua tanda tangan dokter dan pemeriksa swab PCR di Laboratorium RSUD Bahteramas, serta stempel palsu rumah sakit.

Setelah membuat 23 lembar surat keterangan PCR palsu itu, dirinya pun memberikan kepada seorang mahasiswa sebagai koordinator yang mengurus surat tersebut.

"Iya, saya yang buat sendiri, selain itu saya tidak tau apa-apa," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, akan mendalami tersangka lain termasuk menelusuri aliran uang hasil penjualan surat keterangan PCR palsu itu.

"Nanti kita kembangkan, mudah-mudahan," ujar Didik Erfianto saat merilis kasus tersebut, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Petugas KKP Kendari Bandara Haluoleo Diperiksa Polres Kendari Kasus Surat PCR Palsu 23 Mahasiswa

Saat ini polisi telah menyita 23 lembar surat keterangan PCR palsu, stempel, dan Handphone dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Namun, tak ada barang bukti uang dan buku rekening transaksi penjualan surat keterangan PCR palsu tersebut.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Poles Kendari telah memeriksa pihak RSUD Bahteramas, KKP Kendari, dan salah satu mahasiswa.

Halaman
12