Deretan Fakta Kasus Suntik Vaksin Kosong: Vaksinator Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan | Seorang tenaga kesehatan (nakes) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suntik vaksin Covid-19 kosong.

Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.

Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, serta sepasang sarung tangan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Terancam Bui 1 Tahun