TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang tenaga kesehatan (nakes) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suntik vaksin Covid-19 kosong.
Nakes berinisial EO itu diketahui bertugas sebagai vaksinator dalam vaksinasi yang digelar di sebuah sekolah di Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, EO juga disebut terancam hukuman penjara 1 tahun atas kelalaiannya saat menjalankan tugas.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Nakes sebagai Tersangka dalam Kasus Suntik Vaksin Kosong
Sementara itu, berikut rangkuman fakta kasus suntik vaksin kosong yang telah dirangkum Tribunnews.com.
Kasus terungkap dari video viral
Terungkapnya kasus membelit EO berawal tersebarnya video viral saat dirinya menjadi vaksinator.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video disebar oleh sejumlah platform, seperti akun Twitter @Irwan2yah.
Nampak dalam video tersebut seorang petugas menyuntikkan jarum ke lengan sebelah kiri seorang warga.
Namun ternyata tabung pada jarum yang disuntikkan itu kosong atau tidak berisi cairan vaksin Covid-19.
Hingga Selasa (10/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 7 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.
Baca juga: Viral Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong: Kepala Puskesmas Diperiksa, Penyelenggara Minta Maaf
Vaksinator jadi tersangka
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Hasilnya seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.
EO juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.
Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.
Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, serta sepasang sarung tangan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Terancam Bui 1 Tahun