"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jamari.
Baca juga: Pak Camat Gantung Diri di Rumah Orangtua, Tulis Surat untuk Kapolres di Saku Bajunya
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Ini Cabuli Siswi SD Selama 2 Tahun"
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
Baca tanpa iklan