TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Pelaku adalah seorang pria bernama Karsidi (75).
Sedangkan korban adalah bocah berinisial JU (9).
Baca juga: Pria Mabuk Coba Rudapaksa Wanita Bersuami 2 Kali, gegara Istri Pelaku Selingkuh dengan Ayah Korban
Kakek bejat itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Demak.
Mirisnya, aksi bejat itu terjadi di rumah korban.
"Korban merupakan tetangga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada Jumat (23/7/2021).
Saat itu, JU sedang ditinggal kerja ibunya, mengantar bambu.
Baca juga: Minta Tumpangan, Wanita Ini Malah Nyaris Dirudapaksa Lalu Dibunuh Sopir Truk dan Kernet
Kemudian, Karsidi mendatangi rumah JU.
Karsidi mengiming-imingi uang agar JU mau mendekat.
Setelah JU mendekat, Karsidi segera mengikat kedua tangan JU menggunakan rafia dan menutup mulut korban menggunakan lakban.
Aksi bejat ini terungkap setelah JU bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan Karsidi ke polisi.
Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Dua Bocah Panti Asuhan Dianiaya Pengasuh, Disabet Kabel Berkali-kali di Sekujur Tubuh
Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Kakek 65 Tahun di Malaka
Kasus pemerkosaan terjadi Kabupaten Malaka, NTT.
Korban rudapaksa adalah seorang siswi SD berinisial B (11).
Sedangkan pelaku adalah seorang kakek-kakek berinisial HN (65).
Baca juga: Kenalan dengan Pria 23 Tahun di Facebook, Gadis 14 Tahun Malah Dirudapaksa hingga Hamil
"Kita sudah tangkap pelaku dan ditahan di Mapolres Malaka," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021) malam.
Dicabuli sejak usia 9 tahun
Jamari menyebut, korban dicabuli sang kakek sejak tahun 2019 lalu, atau saat korban masih berusia sembilan tahun.
Menurut Jamari, kejadian itu terungkap setelah korban tak tahan dan melapor kepada keluarganya pada 13 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Sudah Foto Prewedding, Calon Pengantin Tewas Tabrak Truk yang Terparkir karena Sempat Kecelakaan
Jamari menuturkan, kejadian pencabulan itu terungkap, berawal ketika korban belajar di kamar rumah pelaku.
"Jadi kedua orangtua korban ini menitip korban untuk tinggal dan belajar di rumah pelaku," ungkap Jamari. Saat itu, pelaku menunggu korban belajar hingga larut malam.
Karena mengantuk, korban akhirnya tertidur. Saat sedang tidur pulas, pelaku lalu membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.
Baca juga: Bocah Joget-joget saat Seberangi Jalan Tol, Akhirnya Tewas Tertabrak
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
"Korban ancam akan bunuh pelaku, jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain," ungkap Jamari.
Akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga dan tetangga yang lain.
Lapor polisi
Tak terima, keluarga kemudian melapor ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jamari.
Baca juga: Pak Camat Gantung Diri di Rumah Orangtua, Tulis Surat untuk Kapolres di Saku Bajunya
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Ini Cabuli Siswi SD Selama 2 Tahun"
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun