Apa Arti PPKM Level 4, Perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, 2, 3?

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa arti PPKM Level 4, perbedaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3 (foto ilustrasi penerapan PPKM).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Apa arti PPKM Level 4, perbedaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3.

Simak selengkapnya berikut ini.

PPKM Level 4 artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19 level 4.

Kriteria level 4 tersebut meliputi kasus konfirmasi di atas 150, perawatan RS di atas 30, dan kematian di atas 5.

Sedangkan, PPKM Level 3 adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19 level 3.

Baca juga: Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar

Kriteria level 3 meliputi kasus konfirmasi antara 50-150, perawatan rumah sakit (RS) 10-30, dan kematian 3-5.

Untuk kriteria pandemi Covid-19 Level 2 yakni kasus konfirmasi mingguan 40 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 5-9 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60 persen.

Sedangkan, maksud Level 1 yakni indikator acuan kasus konfirmasi mingguan kurang 40 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan kurang dari 5 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60 persen.

Selain level kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19, terdapat perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4 adalah dari segi penerapan aturan dan larangan.

Berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang diterbitkan belum lama ini:

Pengaturan untuk wilayah diberlakukan PPKM Level 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

* Esensial seperti:

Halaman
1234