TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Apa arti PPKM Level 4, perbedaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3.
Simak selengkapnya berikut ini.
PPKM Level 4 artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19 level 4.
Kriteria level 4 tersebut meliputi kasus konfirmasi di atas 150, perawatan RS di atas 30, dan kematian di atas 5.
Sedangkan, PPKM Level 3 adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19 level 3.
Baca juga: Fakta 17 TKA China Masuk Kendari ke Kolaka Saat PPKM di Sultra, dari Jakarta, Transit Makassar
Kriteria level 3 meliputi kasus konfirmasi antara 50-150, perawatan rumah sakit (RS) 10-30, dan kematian 3-5.
Untuk kriteria pandemi Covid-19 Level 2 yakni kasus konfirmasi mingguan 40 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 5-9 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60 persen.
Sedangkan, maksud Level 1 yakni indikator acuan kasus konfirmasi mingguan kurang 40 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan kurang dari 5 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60 persen.
Selain level kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19, terdapat perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4 adalah dari segi penerapan aturan dan larangan.
Berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang diterbitkan belum lama ini:
Pengaturan untuk wilayah diberlakukan PPKM Level 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
* Esensial seperti: