LC Karaoke Umur 27 Tahun Ditonjok Pacar dan HP Dibanting, Pelaku: Saya Cemburu, Dia Selingkuh

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang lady companion (LC) karaoke dianiaya oleh pacarnya. Penganiayaan itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.

Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak dari Istri Ketiga sampai Hamil, Sudah Dilakukan Berkali-kali hingga 2 Tahun

5. Sempat dilakukan mediasi

Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.

Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto, dikutip dari TribunJogja.com.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.

Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Alexander Aprita) (Tribun Sumsel/Melisa Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban dan di TribunSumsel.com dengan judul Pria Pengangguran di Palembang Banting HP dan Tonjok Wajah Kekasih, Gegara Cemburu Baca Chat Mesra