Berita Kendari

Diduga Merusak Lingkungan, Pemkot Kendari Tutup Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Nambo   

emerintah Kota atau Pemkot Kendari menutup operasi tambang pasir di Kecamatan Nambo karena diduga merusak hingga mencemari lingkungan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Istimewa
Pemkot Kendari menyegel tambang pasir di Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo karena berdampak kerusakan lingkungan. 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari menutup operasi tambang pasir di Kecamatan Nambo Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diduga sejumlah oknum, mengeruk pasir menggunakan alat berat hingga merusak lingkungan.

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan aktivitas penambangan pasir ilegal itu tidak sesuai tata ruang. 

"Saya heran, kita turun beberapa waktu lalu mereka sudah singkirkan alat beratnya. Berarti info ini sudah bocor. Ini harus ditutup. Merusak lingkungan karena menggunakan alat berat. Limbahnya masuk di pantai nambo. Tidak ada pilihan, kita tutup," ujar Nahwa Umar, usai melakukan peninjauan dilokasi tambang pasir di Kecamatan Nambo, Selasa (13/07/2021). 

Pemkot Kendari telah rapat koordinasi bersama Korsubgah KPK, membahas pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kota Kendari

"Kami memang komitmen, langsung turun lapangan. Sebab kami sudah pernah turun supaya ini ditutup, tetapi tidak diindahkan. Alasannya karena sedang mengurus proses perizinan. Tidak mungkin diberi izin karena tidak sesuai tata ruang," ucap Nahwa.

Baca juga: Pengakuan Korban Banjir di Konawe Utara, Sebut Kubangan Tambang Jebol hingga Rendam Pemukiman Warga

Baca juga: Lowongan Kerja Sulawesi Tenggara 2021: PT Tiran Indonesia dan PT Orion Buka Loker Tambang Sultra

Baca juga: Pemkot Kendari Klaim Seluruh Pegawai Mulai Berkantor 75 Persen dari Rumah Dimasa PPKM Mikro

Ia meminta para penambang pasir agar menyingkirkan seluruh alat berat yang digunakan untuk menambang. 

Sedangkan sejumlah tumpukan pasir yang telah dikeruk. Nahwa Umar melonggarkan kepada penambang untuk segera di jual.

"Saya juga bilang, pasirnya kalau memang sudah mau dijual, silahkan dijual karena sudah terlanjur ditambang. Tapi selanjutnya kita akan cari solusi untuk bisa seperti dulu," ujar Jendral ASN di Kota Kendari.

Pemkot berharap penambang pasir menggunakan alat manual.

"Warga bisa mengolah secara manual lagi. Supaya mereka diberdayakan, kalau mengolah menggunakan mesin, berdampak pada lingkungan," ujar Nahwa.

Penambang pasir itu bukan hanya mengeruk gunung.

Mereka juga menggali dan mengeruk hingga ke sekitar pesisir Kecamatan Nambo.

Selain tidak memiliki izin, penambangan pasir ini tidak memberikan kontribusi pada Pemkot Kendari

"Setiap tahun tidak ada PAD, mereka tidak bayar pajak. Ini ilegal. Katanya dikelola perusahaan, tapi setelah kita turun mereka mengaku lagi hanya dari Kelompok Usaha Bersama. supaya dianggap yang kelola ini masyarakat," kata Nahwa Umar.

Saat ini tambang pasir ilegal di Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo telah disegel dengan police line.

Penyegelan tambang pasir tersebut bersama DLHK Kota Kendari, PUPR, Asisten II Pemkot Kendari, Kepolisian, Satpol PP, Dinas SDA. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved