TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Tasikamalaya, Jawa Barat.
Pelaku adalah seorang pria berinisial Us (26).
Sedangkan korban yang kini hamil adalah gadis berumur 15 tahun.
Korban sendiri merupakan pacar atau selingkuhan dari Us sendiri telah beristri dan baru saja melahirkan anak.
Baca juga: Paksa Rujuk, Suami Lempar Petasan ke Rumah Mertua, Pernah Siram Bensin hingga Tusuk Istri
Us kini harus mendekam di tahanan Mapolres Tasikmalaya.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan perbuatan Us kepada polisi.
Manurut Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi tersangka mengakui berselingkuh dan berpacaran dengan korban yang baru berusia 15 tahun.
Hubungan terlarang mereka membuat korban kini berbadan dua.
Baca juga: Ajak ke Kebun, Pria Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun 6 Kali, Ancam Bunuh Orangtua Korban
"Tersangka yang sopir odong-odong ini berbuat seperti itu pada saat istrinya baru melahirkan," ujar AKP Hario Prastyo Seno di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (2/7/2021).
Tersangka mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan beberapa kali dengan korban.
Mereka pernah melakukannya di atas mobil bak.
Kemudian hubungan mereka juga dilakukan di tempat tersembunyi.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak dari Istri Ketiga sampai Hamil, Sudah Dilakukan Berkali-kali hingga 2 Tahun
"Korban terpedaya bujukan tersangka yang berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya," kata AKP Hario Prasetyo Seno.
Namun orang tua korban tak terima dan langsung mengadu ke polisi.