Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 9 bulan.
Lebih lanjut Arianto menambahkan, AH sudah memiliki dua pasangan sebelumnya. Ia menikah secara adat dengan kedua pasangan tersebut.
Pasangan AH yang pertama diketahui berinisial YKK. Hubungan AH dan YKK dikaruniai anak bernama GAK (9).
Kemudian AH menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial SJ. Hasil dari hubungan itu melahirkan seorang anak berinisial OAS (1,8).
Sejauh ini, YKK dan SJ sudah meninggalkan AH.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, PosKupang.com/Petrus Piter, Kompas.com/Ignasius Sara) (Tribun Jabar/Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Sempat Datangi Puskesmas dan Hubungi Bidan Tengah Malam dan di TribunJabar.id dengan judul Hasrat Tak Tersalurkan Saat Istri Baru Melahirkan, Seorang Pria Cabuli Gadis ABG Hingga Berbadan Dua