TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gadis 16 tahun menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Gadis berinisial SM itu dirudapaksa oleh mantan pacarnya.
Pelaku berinisial CA alias Carlos (19).
Baca juga: Istri Sudah Nikah Lagi, Suami Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun, Awalnya Nonton Film Dewasa
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Akibat perbuatan bejatnya, kini pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Selasa (22/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, Carlos ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021).
"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui Tribun Timur di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.
Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya
Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.
Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.
Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu menyetubuhinya.
"Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.
Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Habis Mabuk-mabukan, 2 Pemuda Rusak Kantor Polisi: Kaca Jendela hingga Pot Bunga Hancur
Bocah Dirudapaksa Ayah Kandung
Kasus rudapaksa terhadap bocah terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Korbannya adalah seorang bocah perempuan berumur 10 tahun.
Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban, yakni pria berinisial HO.
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Baca juga: Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku
Kini warga Musi Banyuasin (Muba) itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
"HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial 'Z'. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Puluhan Kali sejak 2019, Kini Korban Hamil dan Putus Sekolah
Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban.
"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11, 13, 15 Juni 2021. Pelaku tergiur gara-gara menonton film dewasa sehingga nafsunya memuncak."
"Karena tak tahan dengan perlakuan bejat sang pelaku, korban dan ibunya pun melaporkan ke unit PPA," tegas Ali.
Ditambahkannya, selama ini pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar korban.
Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diaman kan di Mapolres Muba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru) (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Modus Minum Kopi, Pemuda di Tana Toraja Malah Cabuli Mantan Pacardan di Sripoku.com dengan judul Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi, Ayah Muda di Muba Tiduri Anak Gadis