Anak Punk Lindungi Teman Wanita yang akan Dicabuli Sesama Anak Punk, Akhirnya Babak Belur Dikeroyok

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan. Seorang remaja bernama Candra Dwi Santoso (18) dikeroyok dua temannya sesama anak punk di Tulungagung.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang remaja bernama Candra Dwi Santoso (18) dikeroyok dua temannya sesama anak punk.

Pelaku adalah Joko Nursalim (18) dan Arief Nur Azmi (18).

Pengeroyokan itu terjadi saat korban berusaha melindungi teman wanita yang juga anak punk.

Baca juga: Gerebek Pasangan Mesum di Hotel, Polisi Temukan Kondom Sudah Terbuka: Sumpah, Punya Teman Pak

Peristiwa ini terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Keduanya akhirnya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.

Joko Nursalim adalah warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman, sedangkan Arief Nur Azmi asal Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok sesama anak punk.

Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Menurut Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Poerwanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hariyono, pengeroyokan ini bermula dari rencana jahat dua tersangka yang akan mencabuli TM (17).

“Di antara anak punk itu ada remaja perempuan, TM. Mereka punya niat jahat kepada TM,” terang Hariyono, Rabu (16/6/2021).

Para anak punk ini tidur di sebuah lahan kosong di depan Indomaret Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Pada Sabtu (12/6/2021) dini hari Joko dan Arief hendak menjalankan rencananya mencabuli TM.

Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya

Namun saat itu TM meminta perlindungan kepada Candra.

“Karena ada korban, dua tersangka ini gagal menjalankan rencana jahatnya. Mereka sakit hati kepada korban,” sambung Hariyono.

Dua tersangka ini sempat mendatangi Candra mempertanyakan sikapnya yang melindungi TM.

Mereka kemudian menghajar Candra untuk meluapkan sakit hatinya.

Mendapat perlakuan tidak mengenakkan ini, Candra lalu melapor ke Polsek Tulungagung.

Baca juga: Pak Guru Cabuli 4 Murid Laki-laki, Sempat DM Instagram Minta Korban Kirim Video Alat Vital

Polisi lalu melakukan visum pada Candra dan melakukan penyelidikan.

Joko ditangkap pada Senin (14/6/2021) saat berada di Pos Polisi Kemuning, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Arief ditangkap di hari yang sama, saat datang ke Mapolsek Tulungagung.

“Saat itu tersangka AN (Arif) selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.

Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan Arief dan Joko sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Guru Cabuli Keponakan

Seorang oknum guru di Denpasar, Bali, nekat merudapaksa keponakannya sendiri.

Guru senam itu bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40).

Pria bejat itu nekat menyetubuhi keponakannya berkali-kali.

Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa

Kini ia berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

Mang Dis tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban.

Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban, red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."

Baca juga: Awalnya Bangun Tidur Tergoda Lihat Anaknya Bersih-bersih, Ayah Nekat Rudapaksa Putrinya sejak 2018

"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor

Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.

Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.

Sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.

"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno, Rabu.

Baca juga: Kakek 68 Tahun Pensiunan PNS Perkosa Anak Tetangga Umur 10 Tahun: Saya Hanya Kangen Cucu

Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021 lalu.

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.

Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei 2021 kemarin.

Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.

(SURYA.co.id/David Yohanes) (Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lindungi Teman Cewek, Remaja Tulungagung Ini Malah Dianiaya 2 Rekannya Sesama Anak Punk dan di Tribun-Bali.com dengan judul Mantan Guru Asal Buleleng Setubuhi Keponakannya Empat Kali