Kakek 68 Tahun Pensiunan PNS Perkosa Anak Tetangga Umur 10 Tahun: Saya Hanya Kangen Cucu
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tetangganya
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah Naswin Benusir (68) yang merupakan pensiunan PNS.
Sedangkan korban adalah anak tetangganya, bocah berumur 10 tahun.
Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis SMP hingga 30 Kali di Tempat Futsal: Kalau Tak Mau, Saya Ancam Santet
Tindakan bejat itu sudah dilakukan dua kali.
Pelaku berdalih melakukan aksi tak senonoh itu lantaran kangen cucunya.
Bahkan, pelaku juga membantah telah merudapaksa korbannya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku dicokok petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Baca juga: Ibu Teriak Histeris Pancing Warga Hajar Kakek-kakek Umur 71 Tahun yang Rudapaksa Anaknya
Menurut keterangan polisi, berdasarkan pengakuan keluarga korban, tersangka Naswin telah merudapaksa korban, sebut saja Bunga pada 22 Mei lalu.
"Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya ke sebuah pondok di pekarangan kebun. Di sanalah tersangka memperkosa korban," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (8/6/2021).
Tak cukup sampai di situ, keesokannya tersangka kembali membujuk korban ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kembali, tersangka merudapaksa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah 10 tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.
Baca juga: Emak-emak Gendong Balita Curi Burung Milik Pak Polisi, Korban Rugi Rp 3 Juta
"Tersangka mengaku bilang kepada korban 'jangan cerita ke ibu dan bapak. Nanti kamu kena marah'," ungkap Yusantiyo menirukan perkataan tersangka.
Setelah dua kali merudapaksa korban, lanjut Yusantiyo, tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya saat sedang sendirian.
Namun kali ini korban berkata kepada tersangka untuk tidak mengganggunya.