Namun dia seolah menutupi dan enggan menyebutkan pemilik barang tersebut.
"Ya kuitansi ini untuk penarikan itu karena kerja sama dengan karang taruna yang disepakati bersama sama yang punya barang," bebernya.
Dia mengaku hanya menjalankan peran memungut retribusi dari karcis ke sejumlah sopir truk yang masuk di kawasan NIP Ngoro.
Apalagi, ia juga selalu rutin memberikan setoran kepada karang taruna senilai Rp200 ribu.
"Ya dari kuitansi itu saya berikan ke karang taruna Rp200 ribu per bulan dan sisanya saya pakai untuk keperluan pribadi," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Tim Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Ngoro menangkap seorang preman yang melakukan tindakan premanisme dan Pungli tersebut memalak sopir truk di kawasan terhadap sejumlah sopir di kawasan NIP Park (NIP) Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka meminta uang berkedok berupa karcis parkir pada sejumlah sopir saat mereka antre bongkar muatan di di PT Indoworld kawasan NIP Ngoro, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Terungkapnya kasus tindakan premanisme dan Pungli ini bermula saat Polres Mojokerto mendapat mendapat laporan dari para sopir yang menjadi korban Pungli di PT Indoworld NIP Ngoro.
Polisi menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa 13 bendel karcis parkir, satu bendel kuitansi beserta uang tunai Rp680 ribu. (SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Preman Pungli Sopir Truk di NIP Ngoro Mojokerto Raup Rp 12 Juta/Bulan