TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) terjadi di berbagai daerah.
Pihak kepolisian pun memberantas aksi ini di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pelaku bernama Khoirul Basori (33).
Baca juga: Digerebek Polisi Malah Sembunyi di Plafon, Pak Kades Ketahuan Hubungan Badan dengan Istri Orang
Pelaku melakukan tindakan premanisme dan pungli terhadap sopir truk di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto.
Tersangka asal Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindakan premanisme dan pungli berkedok karcis parkir sebanyak Rp12 juta setiap bulan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka sudah beraksi melakukan tindakan premanisme dan Pungli selama delapan tahun.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Modus tersangka yakni memberikan karcis parkir dan kuitansi berlogo karang taruna dengan tarif senilai Rp5.000-10.000, pada setiap sopir truk yang masuk dan melakukan bongkar/muat di kawasan industri NIP Kecamatan Ngoro.
"Ada 70 truk sampai 80 unit truk beraktivitas bongkar muat di kawasan NIP Ngoro yang menjadi target tersangka melakukan tindakan premanisme dan Pungli senilai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu sehingga dalam satu hari saja nilainya sekitar Rp700 ribu," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (14/6/2021).
Dony mengatakan hasil penyidikan terhadap tersangka mengaku dia hanya mendapat Rp12 juta per bulan dari tindakan premanisme dan Pungli tersebut.
Sedangkan, tersangka rutin setor pada pihak karang taruna setempat sebanyak Rp200 ribu per bulan.
Baca juga: Cari Angin Sambil Ngobrol dengan Tetangga, Buruh Bangunan Tiba-tiba Meninggal Tersungkur ke Jalan
"Kami masih menyelidiki terkait keterlibatan karang taruna nantinya akan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Dia menduga adanya keterlibatan pihak lain lantaran praktik premanisme dan Pungli di kawasan berikat NIP Ngoro sudah berlangsung lama mulai Tahun 2013.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tindakan premanisme dan Pungli apakah ada oknum lain nanti akan kita usut sampai ke akarnya" ucap Dony.
Tersangka Khoirul Basori (33) mengatakan tindakannya merupakan kesepakatan dari berbagai pihak termasuk pemilik barang di kawasan NIP Ngoro.
Baca juga: Digigit Anjing Tetangga, Bocah 10 Tahun Sempat Hilang Ingatan dan Lumpuh, Akhirnya Meninggal