Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bermesraan. Tindak asusila dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Pasal yang disangkakan,  pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui  sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada  April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30)  secara diam – diam, kerap telepon maupun video call dengan laki - laki lain.

Keluar secara diam-diam dengan Subandi,   diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.

Pertengkaran memuncak,  dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada  Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.

Perkembangannya, istri sah tersangka  meninggalkan Subandi dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.(TribunJatim.com/Hanif Manshuri) (Sripoku.com/FAJERI)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 30 Kali Tiduri Istri Orang, Kades Karangwedoro Lamongan Dicokok Polisi Kabur Sembunyi di Atas Plafon dan di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Kades di Muba Viral Dipergoki Warga Berduaan Terancam Dipecat Tidak Hormat