Keduanya digerebek Satreskrim Polres Lamongan.
Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat
"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).
Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan dan hanya ditemukan si perempuan, RI.
Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.
Baca juga: Selingkuh dengan Teman Kerja hingga Hamil, Wanita Ini Ngaku Kista hingga Buang Bayi yang Dilahirkan
Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan di mana Subandi.
Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi-lagi Subandi tidak ditemukan.
Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.
Dan dengan wajah malu pada dini hari itu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.
Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Dengan gaya malu kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya. Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.
Baca juga: Dengar Kabar Istri Selingkuh dengan Tukang Sayur Keliling, Suami Buntuti Istri Lalu Bacok si Pria
Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing - masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI," kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Suami Hajar Istri 8 Jam Nonstop, Korban Dipaksa Ngaku Selingkuh, Ditelanjangi hingga akan Dibakar
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.