Polisi pun melakukan pengejaran. Didapat informasi, jika pelaku terlihat di Indramayu.
"Kami langsung lakukan penangkapan," terangnya. Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap : Pelarian Pembunuh Sadis Dua Wanita di Kendal, Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban