TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Umumnya pemberian hampers atau parsel ramai terjadi jelang perayaan Idulfitri atau Lebaran, baik dari pribadi atau instansi.
Lazimnya pemberian hampers atau parsel ini dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih, menjalin dan menjaga silaturahmi.
Lantas apakah termasuk gratifikasi? Ini kata KPK soal hampers atau parsel Lebaran yang biasanya diberikan antarrekan kerja dan lainnya jelang hari raya.
Apa itu gratifikasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menjelaskan pengertian gratifikasi bisa luas.
Seperti pengertian gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B.
Dalam pasal 12B UU tersebut, gratifikasi bisa meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga.
Termasuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, pemberian ini bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Dengan adanya penjelasan tersebut, dapat dipahami gratifikasi memiliki makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut," kata Ipi dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Untuk itu, kata dia, tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, jika hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam pasal 12B saja.
Baca juga: Belanja Pakaian di Toko Andalusia Moslem Store Kendari, Ada Diskon 5 hingga 50 Persen
Baca juga: Toko Ayu Sentral Kebaya Kendari Beri Potongan Harga Mulai Rp20 Ribu untuk Setiap Pembelian Pakaian
Gratifikasi yang dikategorikan pemberian suap
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan mengenai pemberian yang berindikasi sebagai suap.
Jika diberikan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima maka pemberian tersebut patut dicurigai.