"Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai gratifikasi yang dianggap pemberian suap," tutur Ipi.
Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap, jika mencakup hal berikut :
- Jika terkait dengan jabatan
- Jika bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima\
- Jika pemberian memiliki potensi benturan kepentingan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara dan pemberian tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku.
Pemberian dengan indikasi tersebut di atas merupakan jenis gratifikasi yang harus ditolak oleh setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Batas pemberian gratifikasi
Terdapat 17 jenis gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dikecualikan atau tidak perlu dilaporkan kepada KPK.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Salah satunya pada poin O, mengenai pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200 ribu setiap pemberian per orang.
Adapun total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
"Maka pemberian parsel atau hampers Lebaran senilai tersebut kepada rekan kerja yang seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk gratifikasi yang tidak dilarang dan tidak wajib dilaporkan kepada KPK," terang Ipi.
Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang bukan rekan kerja.
Baca juga: Kecelakaan di Selokan SPBU Rabam Kendari, Mobil Rusak Kap Toyota Rush Penyok Gegara Salah Haluan
Baca juga: Basarnas Kerahkan Personel Bantu Warga Cari Petani Hilang Terseret Arus Sungai di Bombana
Cara melapor ke KPK
Lebih lanjut, Ipi mengatakan, jika pemberian berkaitan dengan suap maka berapa pun nilainya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.
Penerima parsel atau hampers yang berindikasi pemberian suap, dapat melapor melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK atau Gratifikasi KPK.
Pelapor juga bisa mengirim surat elektronik pada alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.
Informasi seputar gratifikasi, juga bisa diakses di laman https://gratifikasi.kpk.go.id/ atau telepon ke layanan informasi publik KPK di nomor 198. (*)