TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Armia (39) menjadi pelaku pemerkosaan terhadap tiga orang wanita.
Bahkan seorang korbannya tewas akibat perbuatan bejat Armia.
Padahal, Armia sudah memiliki lima orang istri.
Kasus rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.
Baca juga: Pemerkosa 3 Bocah Izin Buang Air Kecil saat Ditangkap, Kabur dan Serang Polisi hingga Ditembak
Kini kasus Armia sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.
Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.
Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.
Baca juga: Dititipi Keponakan yang Ayahnya Kecelakaan, Paman Malah Perkosa Korban hingga 15 Kali
Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.
Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.
Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.
Terdakwa telah memiliki lima istri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
Baca juga: Fakta Biduan Dangdut Rudapaksa Siswa SMA 3 Hari, Berawal dari Partner Kerja di Pernikahan
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.
"Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal," katanya.