Wanita Muda Nekat Curi Harta Mertua hingga Rp 1 Miliar, Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pencurian harta dan aset dilakukan oleh seorang wanita berinisial RSF (32).

Korbannya adalah mertuanya sendiri yang mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Dari harta berjumlah fantastis itu, RSF hidup bermewah-mewahan.

Baca juga: Adik Bunuh Kakak Kandung yang Sedang Duduk Santai di Teras Rumah: Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.

RSF sendiri sudah buron Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019.

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

RSF menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Janda Tewas Terbakar Hidup-hidup di Dalam Rumah Bercampur Puing Bangunan

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan RSF di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Kronologi Pencurian

RSF (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. (Dok Polres Tanggamus)
Halaman
123