Bocah SD Didorong hingga Jatuh Telentang Lalu Dirudapaksa, Berawal dari Ajakan Ketemu Lewat Chat

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang bocah SD menjadi korban pemerkosaan pemuda.

Atas perbuatannya FB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(TribunLampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda yang Rudapaksa Pelajar SD di Lampung Timur Ditangkap di Bengkel Mobil