Bocah SD Didorong hingga Jatuh Telentang Lalu Dirudapaksa, Berawal dari Ajakan Ketemu Lewat Chat

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang bocah SD menjadi korban pemerkosaan pemuda.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah SD menjadi korban pemerkosaan pemuda.

Korban di Lampung Timur itu didorong hingga jatuh telentang lalu mendapat perlakuan bejat dari pelaku.

Akhirnya, pelaku berinisial FB ditangkap polisi di sebuah bengkel di Lampung.

Baca juga: Sudah Beristri, Pria Ini Nekat Rudapaksa Wanita Lain Berkali-kali di Kebun Warga

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"FB ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, tepatnya di bengkel mobil milik Harto," ujar AKP Biyanto.

Dari penangkapan tersebut polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.

Berawal dari Chat Messenger

Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal saat pelaku FB mengajak chattingan dengan korban melalui Messenger.

Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.

Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Ayah Tergoda dan Rudapaksa Anak Sendiri, Ketahuan Istri gara-gara Hal Ini

Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.

Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.

"Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu," ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).

Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke Polsek Raman Utara.

Baca juga: Viral Video Bocah SMP Nekat Begal Payudara, Langsung Kabur setelah Lakukan Aksi Cabul

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelakunya.

Atas perbuatannya FB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(TribunLampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda yang Rudapaksa Pelajar SD di Lampung Timur Ditangkap di Bengkel Mobil