Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil (Kakanwil) KemenkunHam Sultra, Silvester Sili Laba, saat diwawancarai pada Selasa (06/04/2021). Silvester memberikan klarifikasi tentang salah seorang napi Rutan kelas II A Unaaha yang kedapatan makan di Restoran Kendari.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan (DPRD Konkep), Imanuddin, harusnya masih mendekam dalam penjara.

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Ketua DPRD Konkep tersebut harusnya masih mendekam di dalam penjara.

Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Konawe Kepulauan itu divonis 3 bulan 15 hari penjara.

Baca juga: Penyakit Kambuh saat di Rutan, Mantan Rektor UHO Jatuh Sakit, Usai Ditahan Karena Kasus Korupsi

Baca juga: Harusnya di Penjara, Wakil Ketua DPRD Malah Kepergok Makan di Restoran Kendari, Rutan Sebut Covid-19

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra, Herianto, dengan cepat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepala Rutan Unahaa tidak menampik mengenai Imanuddin yang kedapatan sedang makan di Kota Kendari.

Dia menganggap peristiwa itu kebetulan.

“Kalau tidak makan ya bagaimana, kebetulan saja didapat disitu,” kata Herianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Herianto mengatakan, napi tersebut masuk ke rutan dalam keadaan reaktif Covid-19 pada 15 Februari 2021 lalu.

Dia pun menunjukkan bukti surat keterangan hasil tes cepat antibodi dari Klinik Medika kepada TribunewsSultra.com.

Dalam surat tersebut diterangkan Imanuddin dalam sepuluh hari ke depan harus melakukan pemeriksaan kembali.

Berdasarkan petunjuk surat itu, Kepala Rutan Unaaha mengizinkan Imanuddin keluar dari ruang penjara.

Herianto berdalih, selama di luar narapidana tersebut tetap dikawal perawat Rutan Kelas IIB Unaaha.

“Yang memperkuat saya ini, reaktif. Dia (Imanuddin) dikawal oleh perawat saya,” jelasnya.

Halaman
123