Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil (Kakanwil) KemenkunHam Sultra, Silvester Sili Laba, saat diwawancarai pada Selasa (06/04/2021). Silvester memberikan klarifikasi tentang salah seorang napi Rutan kelas II A Unaaha yang kedapatan makan di Restoran Kendari.

Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.

Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

Vonis Imanuddin

Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin sebelumnya divonis bersalah lantaran menghina Abdul Halim, salah satu calon Bupati Konkep, pada masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbub) Konawe Kepulauan.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.

Kedua pihak pun menerima vonis tersebut.

Imanuddin langsung menjalani penahanan penjara di Rutan Kelas IIB Unaaha, 14 Februari 2021 lalu. (*)

(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)