Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari

Padahal, Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Tribunnews.com
Ilustrasi terpidana 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Imanuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tak berada di dalam penjara.

Imanuddin kedapatan tengah makan malam di sebuah rumah makan di Kendari, Selasa (23/2/2021).

Padahal, Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Konawe Kepulauan itu divonis 3 bulan 15 hari penjara.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra, Herianto dengan cepat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Herianto tidak menampik mengenai Imanuddin yang kedapatan sedang makan di Kendari.

Baca juga: Cara Lapas Kendari Hasilkan Uang Puluhan Juta dari Bina Narapidana, Hidroponik, Batako, Menjahit

Baca juga: 4 Narapidana Diamankan setelah Kedapatan Pesta Sabu di dalam Lapas, Berikut Kronologinya

Baca juga: Anggota DPRD Tuduh Pemakaman Pasien Covid-19 Jadi Proyek, Relawan ke Gedung DPRD Bawa Keranda Mayat

Dia menganggap peristiwa itu kebetulan.

"Kalau tidak makan ya bagaimana, kebetulan saja didapat disitu," jelas Herianto aat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Herianto mengatakan, napi tersebut masuk ke rutan dalam keadaan reaktif Covid-19 pada, 15 Februari 2021 lalu.

Dia pun menunjukkan bukti surat keterangan hasil tes cepat antibodi dari Klinik Medika kepada awak TribunewsSultra.com

Dalam surat tersebut diterangkan Imanuddin dalam sepuluh hari ke depan harus melakukan pemeriksaan kembali.

Berdasarkann petunjuk surat itu, Kepala Rutan mengizinkan Imanuddin keluar dari ruang penjara.

Herianto berdalih, selama di luar narapidana tersebut tetap dikawal perawat Rutan Kelas IIB Unaaha.

"Yang memperkuat saya ini, reaktif. Dia (Imanuddin) dikawal oleh perawat saya," tuturnya.

Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Diperuntukan Bagi Rakyat Biasa, BLT UMKM 2,4 Juta Malah Masuk ke Rekening Anggota DPRD Kota Kendari

Baca juga: Ketua DPRD Sultra Tegas Minta Investasi di Sulawesi Tenggara Harus Sejahterakan Masyarakat

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Harap TribunnewsSultra.com Jadi Mitra Pemerintah Membangun Daerah

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved