Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.
Sementara itu, Indra Gunawan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH).
Ia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah.
Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.
Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp 2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu.
Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain.
Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus.
Ketika macet itulah timbul masalah.
Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.
Dalam penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Di antaranya, Pimpinan Cabang (Pimcab) BJB Kantor Cabang Pekanbaru saat itu, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta.
Selanjutnya, Dani Sutarman yang merupakan Pimcab BJB Kantor Cabang Pekanbaru tahun 2014 lalu, dan seorang pihak swasta yang merupakan debitur BJB Kantor Cabang Pekanbaru, Fahri. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ya Allah, Tabungan Rp 1,2 M Tersisa Hanya Rp 9 Jutaan, Tukang Embatnya Oknum di Bank Plat Merah