Tabungan Bu Haji Rp 1,2 Miliar Tinggal Rp 9 Juta, Ternyata Diembat Pegawai Bank

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Seorang wanita bernama Hothasari Nasution mendapati rekening orangtuanya, Hj Rosmaniar hampir habis di Pekanbaru.

Selanjutnya, 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015.

Baca juga: 13 Pria dan 9 Wanita Termasuk Pelajar SMP dan SMA Terlibat Prostitusi, Ketangkap Basah di Hotel

Oknum Karyawan Bank Embat Kredit Nasabah

Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan teller di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Banten, Tarry Dwi Cahya sebagai tersangka, dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten atau Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut kini, muncul lagi nama baru.

Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, nama baru sebagai tersangka tersebut adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, selaku mantan Manager Bisnis Consumer di BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut.

"Tersangka dalam perkara BJB sebanyak 2 orang. Yakni ,Teller TDC (Tarry Dwi Cahya) dan mantan Manager (Bisnis) Consumer IGH (Indra Osmer Gunawan Hutahuruk)," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (29/3/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, juga mengungkapkan hal tersebut.

Dikatakan Muspidauan, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik kepolisian.

Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan.

"Iya, ada penetapan tersangka baru. Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," ujarnya.

Senagaimana diketahui, Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Hampir setahun, berkas perkara pegawai tetap BJB Pekanbaru itu tak kunjung lengkap.

Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.

Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.

Dana tersebut diduga sengaja diambil dan disalahgunakan oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus.

Halaman
123