TRIBUNNEWSSULTRA.COM, - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespon putusan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoli menolak pengesahan Partai Demokrat kubu KLB Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
AHY meminta kader mengambil hikmah dari peristiwa ini untuk melanjutkan perjuangan bersama partai berlambang mercy itu.
"Ini sebagai hikmah dan pelajaran berharga untuk meningkatkan soliditas dan menjadi
momentum untuk bangkit kembali," kata, AHY lewat pernyataan persnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Demokrat Kendari Nyatakan Tak Ada Kader Berkhianat ke Kubu Moeldoko: Kami Bersih
Baca juga: Menkumham Tolak KLB Moeldoko, DPC Demokrat Kendari Sebut Sudah Optimis, Jika Sah Jadi Polemik
Kata Purnawirawan TNI itu, Menkumham menyatakan KLB Deli Serdang ditolak karena gagal melengkapi berkas adminsitrasi yang dipersyaratkan, sesuai batas waktu yang telah diberikan.
"Salah satunya tidak menyertakan surat mandat dari Ketua DPD dan DPC, sebagai pemilik suara sah kepada para peserta KLB yang hadir," tulis AHY.
Anak Presiden ke-7 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono itu menilau putusan pemerintah merupakan penegasan terhadap kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.
Termasuk kepemimpinan kepengurusan serta Konstitusi Partai, seperti AD/ART partai yang dihasilkan Kongres ke-V Partai Demokrat 2020.
Baca juga: Ketua Demokrat Sultra Sujud Syukur Usai Pemerintah Tolak KLB Moeldoko, Endang: Satyam Eva Jayate
Baca juga: AHY Ketua Umum Demokrat Sah, Permohonan Pengesahan Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang Ditolak
"Ini berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," jelasnya.
KLB Moeldoko Ditolak
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Ia mengatakan, Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.
Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Pihak Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/3/2021).
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC."
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," ucap Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Tribunnews.com)
Ia menyampaikan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.
Yasonna Laoly juga menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.
Teliti Berkas
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
“Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari,” jelas Yasonna.
“Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi,” ujarnya menambahkan.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
“Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, katanya, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
“Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai,” jelas Yasonna.
KLB Deli Serdang
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima pemilihan dirinya sebagai Ketua Umum Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko menerima dipilih jadi Ketum Partai Demokrat tandingan melalui panggilan suara.
"Bapak Moeldoko yang terhormat, kami sepakat bapak sebagai Ketua Demokrat," ungkap panitia KLB kepada Moeldoko melalui panggilan telepon, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Mendengar hal tersebut, Moeldoko pun memberikan sejumlah pertanyaan sebelum menerima amanah tersebut, yaitu meminta kader untuk serius mendukungnya.
"Walaupun secara aklamasi memberikan kepercayaan kepada saya. Tapi saya ingin memastikan keseriusan teman-teman semua," ujarnya.
Kemudian karena para peserta KLB serius untuk mendukung, Moledoko pun menerima.
"Baik, saya terima menjadi Ketua Umum Demokrat," ujarnya.
Saat memberikan sambutan melalui telepon itu, Moeldoko juga menanyakan komitmen para kader dalam membesarkan Partai Demokrat.
"Saya berterima kasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepada peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat (5/3/2021).
Kemudian, ia juga menanyakan kesiapan kader untuk bergotong royong demi kepentingan nasional.
“Apa kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?" tanya dia.
"Siap," jawab para peserta KLB.
Keputusan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2026 dibacakan oleh Jhoni Allen.
" Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat," kata Jhoni.
Pernyataan tersebut pun diiringi riuh para peserta KLB. Terlihat para peserta menyetujui dan meneriakkan kata setuju dengan hasil putusan tersebut. "Setuju!" teriak para peserta.
Sebelumnya, Jhoni Allen mengungkapkan ada dua nama yang menjadi calon Ketum Partai Demokrat, yakni Moeldoko dan Marzuki Alie.
Namun, Marzuki memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kendati begitu, mantan Ketua DPR itu diputuskan untuk menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
KLB juga menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY dinyatakan telah demisioner.
"Memutuskan pertama Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketuai AHY dinyatakan demisioner," ucap Jhoni.(*)
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra)