Gejolak Partai Demokrat
AHY Ketua Umum Demokrat Sah, Permohonan Pengesahan Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang Ditolak
AHY Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, pemerintah tolak permohonan pengesahan kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AHY Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, pemerintah tolak permohonan pengesahan kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada Rabu (31/3/2021) hari ini.
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan tetap Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.
Baca juga: Sumpah Setia ke AHY Pakai Bahasa Tolaki, Ketua Demokrat Sultra: Lebih Baik Mati Daripada Berkhianat
Baca juga: Kisruh KLB Demokrat, Rusda Mahmud Sebut Ada Rekayasa dan Tidak Sesuai AD/ART
Syarat tersebut antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD maupun DPC.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” jelas Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Nomor 34 Tahun 2017.
“Telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Teliti Berkas
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
“Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).