TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi mengamankan tiga orang yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dalam prostitusi online.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (6/3/2021) siang.
Ketiga terduga pelaku itu terdiri atas satu orang mucikari bernama Langit (33), serta dua orang lainnya yang ikut membantu yakni WES (21) dan DAH (20).
• Wabup Konawe Sidak ke Perusahaan Sawit, Sebut PT TPM Beri Lapangan Kerja, Bicara Dana Hibah dan CSR
Bermula dari patroli siber Polresta Solo
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur bermula dari patroli siber Polresta Solo.
Tim siber kemudian menemukan adanya indikasi seseorang mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila di media sosial Facebook.
Akun tersebut diketahui adalah milik Langit yang diberi nama Kunthull Bae.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap akun Facebook pelaku," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Alami Trauma, Anak yang Dijual Ibu Kandung untuk Prostitusi Online Didampingi Psikolog
Baca juga: Ayah dan Ibu Jual Anak Kandung ke Prostitusi, Putrinya Malah Dibunuh Pria Hidung Belang
Langit diduga mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu.
Pelaku mengambil jasa dari tamu sebesar Rp 200.000 dan korban mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.
"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.
Setelah ada kesepakatan, pelaku kemudian mengirimkan foto korban eksploitasi seksual yang masing-masing masih di bawah umur kepada calon pemesannya.
"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.
Baca juga: Pembunuh Pria yang Ditemukan Tewas dalam Karung Ditangkap, Pelaku dan Korban Disebut Saling Kenal
Menurut pengakuan pelaku, ada korban yang sudah tujuh kali dieksploitasi secara seksual, tiga kali dan dua kali.
"Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Prositusi Online yang Libatkan Anak-anak di Solo",
(Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)