Setelah kejadian tersebut, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.
Hingga pihaknya mendapati informasi, di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara, di rumah warga TM, tinggal seorang wanita yang diketahui sempat hamil dan telah melahirkan. Tetapi bayi ibu itu tidak diketahui keberadaannya.
Pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di lokasi tersebut l, ternyata benar ada seorang wanita yang tinggal bersama TA. Wanita muda itu bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja.
"Kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ternyata benar ada benang merah antara penemuan mayat bayi di Sungai Serayu dengan ibu yang baru melahirkan itu.
Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tapi ia tega menganiaya bayi yang baru dilahirkannya lalu membuangnya ke Sungai.
RA tidak bisa lagi merahasiakan perbuatannya. Ia harus memertanggungjawabkan perilakunya di muka hukum. Ia terancam mendekam lama di penjara karena diduga menganiaya putra kandungnya hingga meninggal. (TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Geger Temuan Mayat Bayi Dalam Tas di Sungai Serayu, Pelaku Ternyata Ibu Kandung sendiri