TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Imanuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tak berada di dalam penjara.
Imanuddin kedapatan tengah makan malam di sebuah rumah makan di Kendari, Selasa (23/2/2021).
Padahal, Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Konawe Kepulauan itu divonis 3 bulan 15 hari penjara.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra, Herianto dengan cepat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Herianto tidak menampik mengenai Imanuddin yang kedapatan sedang makan di Kendari.
Baca juga: Cara Lapas Kendari Hasilkan Uang Puluhan Juta dari Bina Narapidana, Hidroponik, Batako, Menjahit
Baca juga: 4 Narapidana Diamankan setelah Kedapatan Pesta Sabu di dalam Lapas, Berikut Kronologinya
Baca juga: Anggota DPRD Tuduh Pemakaman Pasien Covid-19 Jadi Proyek, Relawan ke Gedung DPRD Bawa Keranda Mayat
Dia menganggap peristiwa itu kebetulan.
"Kalau tidak makan ya bagaimana, kebetulan saja didapat disitu," jelas Herianto aat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
Herianto mengatakan, napi tersebut masuk ke rutan dalam keadaan reaktif Covid-19 pada, 15 Februari 2021 lalu.
Dia pun menunjukkan bukti surat keterangan hasil tes cepat antibodi dari Klinik Medika kepada awak TribunewsSultra.com
Dalam surat tersebut diterangkan Imanuddin dalam sepuluh hari ke depan harus melakukan pemeriksaan kembali.
Berdasarkann petunjuk surat itu, Kepala Rutan mengizinkan Imanuddin keluar dari ruang penjara.
Herianto berdalih, selama di luar narapidana tersebut tetap dikawal perawat Rutan Kelas IIB Unaaha.
"Yang memperkuat saya ini, reaktif. Dia (Imanuddin) dikawal oleh perawat saya," tuturnya.
Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Diperuntukan Bagi Rakyat Biasa, BLT UMKM 2,4 Juta Malah Masuk ke Rekening Anggota DPRD Kota Kendari
Baca juga: Ketua DPRD Sultra Tegas Minta Investasi di Sulawesi Tenggara Harus Sejahterakan Masyarakat
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Harap TribunnewsSultra.com Jadi Mitra Pemerintah Membangun Daerah
Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).
Vonis Imanuddin
Wakil ketua DPRD Konkep tersebut divonis bersalah lantaran menghina seorang calon Bupati Konkep Abdul Halim saat kampanye.
Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.
Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.
Kedua pihak pun menerima vonis tersebut, Imanuddin langsung menajalani penjara di Rutan kelas IIB Unaaha, Senin (14/2/2021).(*)