Cara Lapas Kendari Hasilkan Uang Puluhan Juta dari Bina Narapidana, Hidroponik, Batako, Menjahit

Berikut cara Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari menghasilkan uang puluhan juta rupiah ke kas negara dari program pembinaan narapidana.

Editor: Aqsa
Instagram @lapas_kendari
LAPAS KENDARI - Suasana apel pagi pegawai Lapas Kelas IIA Kendari di Lapas Kendari, Jalan Kapten Pierre Tendean No 1, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari menghasilkan uang puluhan juta rupiah ke kas negara dari program pembinaan narapidana.

Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara ( Sultra), menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020 senilai Rp19,5 juta.

Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp19,075 juta atau 102,23 persen.

Data realisasi PNBP tahun 2020 tersebut diperoleh dari www.simponi.kemenkeu.go.id hingga tanggal 31 Desember 2020.

Dengan pencapaian tersebut, Lapas Kendari menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan penyetoran PNBP tertinggi di Sultra.

PNBP Lapas Kendari tersebut berasal dari kegiatan pembinaan kemandirian narapidana berupa kegiatan pembuatan dan penjualan batako, hidroponik, menjahit, perbengkelan, hingga pertukangan.

Baca juga: 51 Warga Binaan dan Tiga Pegawai Lapas Sukamiskin Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Gempa di Sulbar: 22 Tahanan Polda Dipindahkan ke Lapas Polewali Mandar Gegara Sel Retak

Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama, Rabu (24/02/2021), optimistis penyetoran PNBP tahun 2021 ini akan meningkat lagi.

“Dengan capaian tersebut maka upayakan tahun 2021 akan lebih besar lagi penyetoran PNBP,” kata Samad dikutip dari akun Instagram Lapas Kendari.

Penambahan besaran penyetoran PNBP tersebut seiring penambahan pembinaan kemandirian para narapidana.

Salah satunya melalui pembuatan depot air minum.

“Hal ini bukan sekedar hayalan namun akan diwujudkan karena tahun 2021 ini pembinaan kemandirian narapidana telah membuat lagi depot air minum sehingga kami optimis setoran PNBP akan meningkat,” jelasnya.

Program Pembinaan

Dikutip dari pustaka.balitbangham.go.id, warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk warga negara yang dilindungi haknya untuk mengembangkan diri.

Peraturan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan bertujuan mengakomodir hak WBP untuk mengembangkan diri di lapas melalui program pembinaan dan pembimbingan.

Hak mengembangkan diri tersebut telah dilaksanakan banyak lapas di Indonesia.

Program pembinaan kemandirian di lembaga pemasyarakatan merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999.

Implementasi pembinaan kemandirian dalam peraturan tersebut melalui kegiatan-kegiatan bimbingan kerja dan kegiatan kerja.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved