Berita Sulawesi Tenggara

Alasan Korban Bertahan Pacaran Meski Kerap Diduga Dianiaya, Oknum Polisi Konawe Utara Jalani Patsus

Keluarga membeberkan alasan AR (25) bertahan dalam hubungan meski mendapat perlakuan kasar beberapa kali.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
KORBAN PENGANIAYAAN - Keluarga membeberkan alasan AR (25) bertahan dalam hubungan meski mendapat perlakuan kasar beberapa kali. Hal ini disampaikan ibu korban, LW usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (26/8/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan Bripda LI saat ini telah diamankan.

Bripda LI ditempatkan di penempatan khusus atau patsus Propam Polda Sulawesi Tenggara.

“Bripda LI sudah diamankan dan ditempatkan di patsus. Untuk proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujar Kombes Pol Iis.

Untuk diketahui, patsus atau penempatan khusus adalah salah satu bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Hukuman ini berupa penahanan sementara di tempat-tempat yang ditentukan seperti markas, rumah, atau ruang khusus yang ditunjuk atasan, dan berbeda dengan penahanan biasa. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid/Nursaida)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved