Berita Konawe Selatan
Diawali Prosesi Adat Tolaki, Keluarga Korban Penganiayaan Terima Kunjungan PT IMIP di Konawe Selatan
Keluarga korban tewas akibat penganiayaan di Morowali menerima kedatangan perwakilan PT IMIP di Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keluarga korban tewas akibat penganiayaan di Morowali menerima kedatangan perwakilan PT IMIP bersama Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dan Danramil 1311-09 Bahodopi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keluarga pemuda berinisial MR (MR) itu berada di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
MR tewas diduga karena mengalami penganiayaan dari pengamanan PT IMIP, 7 Agustus 2025 di sekitar pos keamanan Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Atas insiden tersebut, ia sempat dilarikan untuk mendpaatkan perawatan medis.
Namun nyawanya tidak tertolong. MR pun dipulangkan ke Konawe Selatan untuk dimakamkan.
Beberapa hari setelah kepergiannya, perwakilan PT IMIP pun datang.
Baca juga: Imbas Pemuda Asal Konawe Dianiaya hingga Tewas, Massa Serbu Kawasan Perusahaan Tambang di Morowali
Konawe Selatan adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara.
Jarak antara Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dengan Konawe Selatan mencapai 334,6 kilomoter.
Jika melewati jalur darat perjalanan bisa menghabiskan waktu sekitar 8 jam, dengan rute Jalan Poros Bungku Selatan-Kendari.
Turut mendampingi rombongan Paguyuban Kerukunan Tolaki Mepokoaso (KTM), Kades Le-Le (tokoh Masyarakat Tolaki yang bermukim di Bahodopi), serta pemuda asal Kabupaten Konawe, Asman.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima aparat Pemerintah Kecamatan setempat yang diwakili Sekcam Asmin bersama Kades Puasana Sarwin.
Pihak PT IMIP tidak semerta-merta langsung bertemu dengan keluarga.
Pertemuan berlangsung sakral. Tim PT IMIP harus menjalani prosesi adat Tolaki "Sara Meparamisi".
Tradisi ini memiliki makna meminta ijin agar dapat bertemu dengan orangtua almarhum.
Barulah, pihak perusahaan bertemu dengan keluarga korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.