HUT RI di Sulawesi Tenggara

6 Warga Binaan Lapas Baubau Langsung Bebas, Yusran Fahim Serahkan SK Remisi Usai Upacara HUT RI

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi kepada warga binaannya.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
PENYERAHAN SK REMISI - Wali Kota, Yusran Fahim, dan Wakil Wali Kota, Wa Ode Hamsinah Bolu, saat memberikan surat keputusan remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (17/8/2025). (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi kepada warga binaannya.

Adapun remisi ini diberikan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 320 warga binaan mendapatkan remisi umum dan 335 remisi dasawarsa.

Di mana, dari ratusan narapidana (napi) yang mendapatkan remisi, enam di antaranya langsung bebas.

Secara simbolis remisi langsung diberikan oleh Wali Kota Baubau, Yusran Fahim usai menghadiri upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Lembah Hijau.

Baca juga: Cerita Warga Binaan Lapas Perempuan Kendari Dipenjara Gegara Jual Motor Suami, Dapat Remisi Bebas

Lapangan Lembah Hijau terletak di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Yusran bersama Wakil Wali Kota, Wa Ode Hamsinah Bolu usai upacara langsung mengunjungi Lapas Kelas II A Kota Baubau.

Lokasi Lapas berada di Jalan Jenderal Sudirman No 66A, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kantor Lapas Baubau hanya berjarak sekira 600 meter dari Lapangan Lembah Hijau.

Yusran Fahim memberikan surat remisi kepada warga binaan di Halaman Kantor Lapas Baubau.

Baca juga: Momen Sepatu Anggota Paskibraka di Konawe Sulawesi Tenggara Terlepas, Disambut Tepuk Tangan

Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau, Tubagus M Chaidir mengatakan jumlah tersebut bertambah dari tahun sebelumnya.

“Di tahun kemarin sekitar 200-an, ini sudah 300-an. Semoga ini bisa memotivasi teman-teman dalam Lapas,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu (17/8/2025).

Kata dia, pemberian remisi sesuai peraturan yang berlaku yakni warga binaan berkelakuan baik, telah menjalani proses pembinaan, dan tidak melanggar.

“Kita berharap juga seluruhnya dari mereka bisa kembali ke jalan yang benar, bisa berproses di masyarakat juga,” ujarnya.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota lanjut melihat kondisi Lapas Baubau yang dinilai sudah over kapasitas.

Baca juga: BREAKING NEWS Tawuran Pelajar di Kendari Nodai Perayaan HUT ke-80 RI, 1 Korban Dilarikan ke RS

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved