Berita Konawe Selatan

Diawali Prosesi Adat Tolaki, Keluarga Korban Penganiayaan Terima Kunjungan PT IMIP di Konawe Selatan

Keluarga korban tewas akibat penganiayaan di Morowali menerima kedatangan perwakilan PT IMIP di Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kolase foto/IST
PENGANIAYAAN - Keluarga korban tewas akibat penganiayaan di Morowali menerima kedatangan perwakilan PT IMIP bersama Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dan Danramil 1311-09 Bahodopi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).  Keluarga pemuda berinisial MR (MR) itu berada di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.  

Dugaan sementara, pengeroyokan itu terjadi setelah korban dituduh mencuri.

Pasca kejadian itu, sekelompok orang membawa tongkat, besi dan panah meringsek masuk ke kawasan PT IMIP

Massa membakar kendaraan serta melempari aparat kepolisian dan karyawan dengan batu.

Sejumlah pria yang tergabung dalam massa itu memanfaatkan situasi untuk menjarah.

Mereka mengambil gulungan kabel tembaga dan besi dari lokasi kejadian.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan, kemudian menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.

Polisi Tetapkan Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Morowali telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR (19).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit mobil Wuling warna hitam, satu selang sepanjang 1,93 meter, dan satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Erick saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, kata Erick, aksi pengeroyokan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan PT IMIP.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Morowali mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. 

Apa Itu PT IMIP?

PT IMIP adalah perusahaan pengelola kawasan industri berbasis nikel yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved