OPINI

OPINI: Catatan Kritis Penanganan Tindak Pidana Judi Online dalam Perspektif Prospektif

Publik kembali memberikan kritik atas krisis penegakan hukum dalam pemberantasan judi online yang terjadi.

Istimewa
JAKSA DAN DOSEN UNSULTRA - Jaksa dan Dosen LB Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Fadly A Safaa. 

Oleh: Fadly A Safaa, SH., MH.

Jaksa dan Dosen LB Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Publik kembali memberikan kritik atas krisis penegakan hukum dalam pemberantasan judi online yang terjadi.

Di mana, pelakunya menguras dana dari bandar judi online dengan modus mengeksploitasi celah sistem pada situs judol demi meraup keuntungan secara sepihak.

Adapun para pelaku melangsungkan aksinya melalui bermain judi slot dengan membuat akun-akun baru setiap hari.

Guna mengelabui bandar, akun-akun yang telah dibuat tadi tidak hanya didaftarkan tapi juga dimainkan.

Para pelaku bahkan memasang taruhan menggunakan bonus yang diperoleh.

Baca juga: OPINI: Menjemput Momentum Pembentukan BID pada Rakornas PHD Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara

Jika menang, hasilnya kemudian akan ditarik tetapi jika kalah, akun ditinggalkan lalu dibuat lagi akun baru dengan identitas fiktif lainnya.

Jadi pertanyaan kemudian, apakah sudah tepat pelaku diproses?

Mengingat hasil tindak pidana berasal dari kejahatan dalam hal ini berasal dari situs judi online.

Sudah tepatkah terhadap pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan perjudian atau tindak pidana perjudian sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal alternatif yang sifatnya saling mengecualikan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bermuatan Perjudian atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: OPINI: Catatan Kritis Legal Policy Abolisi dan Amnesti

Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Sedangkan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta (dua puluh lima juta rupiah), barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” 
 
Dalam konstruksi Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sendiri mensyaratkan niat pelaku untuk melakukan tindak pidana dalam bentuk kesengajaan (dolus).

Namun bagaimana bila niat pelaku sebenarnya dominan untuk melakukan penipuan terhadap bandar.

Apakah terhadap pelaku dapat dikenakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca juga: OPINI: Warkop dan Gelas yang Kosong

Namun apabila pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan yang termasuk dalam kelompok perkara terhadap kejahatan harta benda, apakah pelapor dalam hal ini bandar dapat dikatakan sebagai korban!!!

Berbeda halnya dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan perjudian, sebagaimana diatur dalam UU ITE atau tindak pidana perjudian yang masuk dalam KUHP yang termasuk dalam kelompok perkara mengganggu ketertiban umum, sehingga tidak memerlukan adanya laporan dari pihak korban tetapi pengaduan sifatnya dapat diperoleh dari laporan masyarakat. 

Meskipun perjudian merupakan delik formal yang dengan terpenuhinya unsur tindak pidana dan bukan akibat, tetapi penyelesaian perkara judi online mesti dilakukan secara komprehensif.

Mengingat judi online dapat masuk secara masif dalam ruang digital, dengan menyasar segala kelompok masyarakat yang berdampak pada rusaknya sendi-sendi masyarakat.

Eksistensi Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana perjudian memang perlu direvisi dalam bentuk kodifikasi mengingat eksisting pasal yang terdapat baik dalam UU ITE maupun KUH hanya menyasar “pemain kecil” dengan domain ancaman yang secara limitatif sama dengan “pemain besar/bandar”.

Baca juga: OPINI: Citizen Science Sebagai Cara Lain dalam Mencari Solusi Terkait Isu Lingkungan

Tidak adanya kualifikasi pelaku dalam makna teleologis yang terdapat dalam undang-undang yang mengatur tindak pidana perjudian serta minimnya pasal yang mengatur.

Maka diperlukan regulasi yang bukan lagi terfokus pada penanganan tetapi pada konteks pemberantasan melalui pembentukan undang-undang tentang pemberantasan perjudian seperti halnya undang-undang pemberantasan korupsi. 

Mengingat secara histroris pentingnya pemberantasan perjudian sebagaimana semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penerbitan perjudian pada konsideran yang menyebutkan perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasi sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah indonesia.

Maka dalam upaya transisi dari penertiban menuju penghapusan diperlukan upaya-upaya dalam pemberantasannya, terlebih tindak pidana perjudian masuk dalam predicate crime Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Urgensi kiranya upaya pemberantasan kembali lagi pada semangat, komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melakukan pemberantasan perjudian melalui upaya pembentukan undang-undang tentang pemberantasan perjudian.

Salam literasi.

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved